Ruh Al-Qur’an Dan Wanita Di Dalam Islam
Banyak orang berpikiran bahwa membaca huruf-huruf Al-Qur’an (tanpa mengetahui maknanya) sama dengan ‘memBACA Al-Qur’an’. Sebagian bahkan berpikiran bahwa mereka sedang memBACA Al-Qur’an hanya dengan membaca terjemahannya. Walaupun hal tersebut mungkin perlu sebagai persiapan, memBACA Al-Qur’an mempunyai pengertian yang lebih jauh dari ini.
MemBACA Al-Qur’an layaknya sedang membaca sistem. Tentang memahami ruh dari pesan yang dikandungnya.
Namun bagaimana kita bisa memahami ruh Al-Qur’an?
Untuk tujuan apa Al-Qur’an diwahyukan?
Apa yang menjadi sasaran Al-Qur’an agar orang-orang mendapatkan manfaat?
Kehidupan seperti apa yang diungkap Al-Qur’an agar manusia siap menghadapinya?
Fitur-fitur manusia yang mana yang disingkapkan Al-Qur’an.
Apakah Al-Qur’an diwahyukan untuk memaksa dan membatasi gaya hidup manusia dan merintangi kemajuan mereka, ataukah ia didatangkan kepada mereka untuk menunjukkan jalan bagi pertumbuhan dan perkembangan, untuk membangunkan mereka kepada hak yang telah direnggut dari mereka, dan untuk memberitahu, baik pria maupun wanita, mengenai jalan untuk merealisasikan keilahian melekat mereka?
Apakah Al-Qur’an ditujukan agar orang-orang mampu hidup harmonis dan saling menghormati, dalam pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan, ataukah untuk menjalani kemunduran menuju masa lalu?
Jika kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita bisa memahami ruh Al-Qur’an dan kunci gerbang untuk memBACA Al-Qur’an akan terbuka.
Ketika orang-orang gagal melakukan hal ini, mereka akan bertanya:
“Muhammad datang sebagai seorang rasul 1.400 tahun yang lalu kepada sebuah suku yang terdiri dari sekitar 5.000 orang, yang kebanyakan darinya berpikiran sangat primitif. Mereka mengubur anak perempuan mereka hidup-hidup karena takut akan mempermalukan dan merendahkan derajat mereka, dan memperjualbelikan wanita-wanita mereka, lebih memandang mereka sebagai komoditas bukannya sebagai manusia! Tentu saja kemudian, isu-isu yang muncul di komunitas itu dan di saat itu lah dan masing-masing solusinya yang membentuk Al-Qur’an. Andai saja Muhammad menempati wilayah lainnya, katakanlah di Kutub Utara bukannya di jazirah Arab, kitab yang beliau singkapkan akan berkaitan dengan suku Eskimo serta kondisi-kondisi, tradisi-tradisi, isu-isu dan budaya lingkungan mereka.
Maka, baggaimana manusia moderen bisa diatur oleh aturan-aturan yang terkandung di dalam kitab kuno ini, yang nyata-nyata telah disingkap menurut tingkat kecerdasan di jaman itu? Jangankan menyeru generasi-generasi masa depan, aturan-aturan kedaluarsanya tentunya telah menjadikan kitab ini usang jauh di masa lalu. Bagaimana bisa banyak bangsa di dunia moderen diseru oleh sebuah kitab yang ditulis menurut pemahaman 1.400 tahun yang lampau? Apakah Al-Qur’an berusaha menuntun orang-orang menuju surga dengan mengembalikan mereka ke 1.400 tahun ke belakang?
Itulah ‘keberatan intelektual’ dari para ateis masa kini.
Jawaban saya:
Selama umat manusia ada, ilmu yang dikandung Al-Qur’an akan terus menyinari manusia dan memungkinkan mereka memperoleh kebahagiaan di kehidupan abadi mereka jika dan hanya jika ruh Al-Qur’an telah difahami!
Sebuah contoh akan memperjelas hal ini:
Alasan utama yang mendasari perancangan sebuah undang-undang baru adalah ‘ruh’ dari undang-undang tersebut. Penyusunan kata-kata yang tepat akan dikonsepkan untuk merefleksikan ‘ruh’ itu dengan benar sehingga undang-undang tersebut bisa diloloskan. Ketika seorang hakim bermaksud menerapkan undang-undang tersebut, dia akan mengevaluasi kasus-kasus berdasarkan motif yang memicu kasusnya dan kaitannya dengan undang-undang tersebut.
Apabila hakim mengevaluasi kasus hanya berdasarkan huruf-huruf dari undang-undang tadi bukannya pada ‘ruh’-nya, dia akan sering tersesat – karena memahami motif dari undang-undangnya merupakan hal yang penting untuk penerapannya.
Prinsi-prinsip yang sama berlaku bagi Al-Qur’an. Kita mesti menimbang motif dibalik pewahyuan dari ayat tertentu, siapa yang disapanya dan kepada peristiwa apa ia merujuk.
Karena kesalahpahaman kita lah kita kehilangan pesan dari Al-Qur’an dan mengubahnya menjadi ‘kitab suci sepanjang abad’. Namun, dari sudut ruh dan tujuannya, Al-Qur’an mencakup fitur-fitur yang dapat menyinari umat manusia selama keberadaannya; ia merupakan kitab abadi!
Sebagian besarnya, Al-Qur’an menyingkapkan informasi penting yang bermanfaat mengenai suasana kehidupan yang dirujuk sebagai surga dan neraka, serta kondisi-kondisinya dan tuntutannya. Yang ke dua, ia menjelaskan mengenai realitas manusia dan mengenai yang Esa yang dirujuk sebagai ‘Allah’!
Dalam tulisan-tulisan saya sebelumnya, saya berbicara mengenai kedua sumber ilmu yang dikandung dalam al-Qur’an, yakniNubuwwah dan Risalah, dan ilmu yang bersumber dari Risalah mempertahankan validitasnya di sepanjang jaman dan terus memberikan wawasan baru kepada umat manusia. Surat Al-Ikhlas dan Al-Fatihah merupakan contoh dari ilmu yang berdasarkan-Risalah.
Topik-topik yang bersumber dari Nubuwwah, di sisi lain, lebih berkenaan dengan isu-isu lingkungan dan perilaku dan berkaitan dengan urusan duniawi, seperti pernikahan, waris, kesaksian dan kisas – aturan-aturan yang hanya berlaku di kehidupan di muka bumi dan tidak berlaku setelah meninggal dunia.
Jadi, mari kita coba memahami ‘ruh’-nya Al-Qur’an...
Apakah Al-Qur’an disingkapkan kepada kita agar kita kembali ke suasana kehidupan primitif, ataukah mendorong dan mempersiapkan kita untuk menyongsong masa depan dengan menunjukkan kepada kita jalan-jalan kepada perkembangan spiritual dan penyempurnaannya?
Hazrat Ali (ra), yang saya yakini merupakan salah seorang yang paling memahami Al-Qur’an, mengatakan:
“Besarkanlah anak-anak kalian tidak menurut jaman sekarang, melainkan untuk jaman dimana mereka akan menjalaninya!”
Ini adalah visi dari orang yang menghabiskan masa kecil dan masa mudanya bersama Muhammad (saw) dan yang mendapatkan ‘ruh’ Al-Qur’an langsung darinya...
Berkenaan dengan aturan-aturan yang bersumber dari Nubuwwah, jelas sekali bahwa motif utamanya, melebihi yang lainnya, adalah menegakkan hak-hak wanita di antara masyarakat yang hampir tidak menganggapnya sebagai manusia, namun hanya memanfaatkan mereka sebagai dagangan seksual! Aturan-aturan berbasis-Nubuwwah melarang segala bentuk penyiksaan dan eksploitasi terhadap wanita, malah memberdayakan mereka dengan hak sebagai ‘pasangan’ kaum pria, memberi mereka hak untuk bersaksi yang sebelumnya tidak memiliki hak suara dalam urusan hukum, dan memberdayakan mereka dengan hak waris.
Al-Qur’an merupakan pencegah terhadap kemunduran, penghapus ketidakadilan dan pendorong kepada perkembangan berkelanjutan! Bagi mereka yang berusaha memahami ruhnya, begitulah adanya...
Al-Qur’an tidak menyajikan aturan-aturan ini sebagai ukuran yang definitif, melainkan sebagai formula untuk perkembangan lebih jauh sesuai dengan perubahan kondisi dan jaman. Sebagai contoh, dengan membatasi hak pria untuk menikah tidak lebih dari empat istri, yang sebelumnya bebas menikah ‘tanpa batas’, Al-Qur’an telah membangun tahap awal proses ke arah pernikahan monogami. Dengan menyampaikan manfaat-manfaat dari mempunyai ‘pasangan tunggal,’ Al-Qur’an telah menunjukkannya sebagai target bagi pria yang berkembang.
Contoh lainnya adalah mengenai zakat. Walaupun dinasihatkan jumlah zakat minimal yang diwajibkan, ayat-ayat mengenai infak dan shodaqoh mendorong orang untuk memberikan harta yang dimiliki tanpa batasan.
Pendek kata, hak-hak yang diberikan kepada kaum wanita di dalam Al-Qur’an tidak lah kaku dan absolut, melainkan sebagai landasan dari ‘sistem legal mengenai hak’ yang terbuka untuk dikembangkan sesuai perubahan kondisi dan jaman.
Jika seorang wanita, yang sebelumnya tidak memiliki hak suara, diberi hak untuk bersaksi sebagai ‘satu di antara dua wanita’ (yakni, kesaksian dua orang wanita dianggap setara dengan kesaksian dua orang pria), menurut pemahaman saya, hal ini tidak dinasihatkan sebagai ukuran definitif, melainkan dapat diperbarui sejalan dengan perkembangan wanita dan masyarakatnya.
Memberikan sejumlah hak untuk bersaksi, dibanding tanpa hak sama sekali, tetap saja merupakan reformasi besar pada masyarakat primitif semmacam ini. Dengan meletakkan dlandasan ini, Al-Qur’an secara implisit mengatakan, “Apabila Anda mulai memahami dan menghargai nilai kaum wanita dan menyadari bahwa mereka pun hamba-hamba Allah seperti halnya diri Anda sendiri, mereka pun manusia dan para khalifah di muka bumi, jangan menghalangi mereka untuk memiliki hak yang sama dengan pria.”
Menurut pemahaman saya, jika ada masyarakat atau bangsa yang memberikan hak yang setara kepada kaum pria dan kaum wanita, ini sama sekali tidak bertentangan dengan ruh Al-Qur’an; jika ada yang demikian, ini lebih baik.
Bahwa kaum wanita diberi setengah hak dari kaum pria dalam hal waris di masa itu, yang sebelumnya tidak mempunyai hak waris, tidak berarti tidak perlu diberi hak lebih di masa berikutnya. Sebaliknya, masyarakat yang memberikan hak yang sama kepada kaum pria dan wanita merefleksikan tingkat perkembangan mereka sejalan dengan Al-Qur’an.
Karenanya, dengan tidak membatasi hak yang dibawa beliau kepada umat manusia dan membiarkannya terbuka bagi perkembangan yang lebih lanjut, Nabi Muhammad (saw) jelas telah membangun fakta bahwa tidak perlu adanya kitab yang lain setelah Al-Qur’an dan juga Nabi lainnya. Karenanya meyakinkan bahwa beliau adalah Nabi yang terakhir.
Sebagai kesimpulan, dalam hal ayat-ayat berbasis-Risalah, Al-Qur’an telah menyampaikan informasi yang berharga mengenai kehidupan setelah kematian dan jalan untuk mengenal Allah. Dalam hal ayat-ayat berbasis-Nubuwwah, Al-Qur’an mengembangkan dan memperbarui hak asasi manusia ke tingkatan yang maksimal sesuai dengan waktu dan jamannya, namun mendefinisikan hal ini sebagai ambang, tanpa membatasi potensi perkembangan.
Prinsip utama ini, menurut pemahaman saya, merupakan ruh dari Al-qur’an, yang menegaskan validitas tak hingga dari “Kitab” ini dan merupakan fakta yang tidak meragukan mengenai tidak perlu adanya kitab yang lain.
Membatasi pesan Al-Qur’an hanya kepada reformasi-reformasi yang dibuatnya terhadap komunitas di jaman penyingkapannya, yang karenanya membatasi manfaatnya sebatas untuk keperluan jaman itu, adalah sebuah konsep yang sangat keliru. İni karena ketidakpahaman akan ruh al-Qur’an dan karenanya tidak mampu untuk membacanya.
Meskipun Al-Qur’an mengatakan untuk memberikan seperempat puluh harta sebagai zakat, tidak berarti melarang untuk memberikan seper dua puluhnya! Angka ini hanyalah sebuah ambang – jumlah minimal.
Memberi wanita hak warisnya setengah bagian yang sebelumnya tidak mereka dapatkan, sama sekali tidak berarti bahwa mereka tidak boleh diberi lebih. Lagi-lagi, ini hanyalah jumlah minimal. Memberi bagian yang sama kepada kaum pria dan wanita tidak bertentangan dengan ruh Al-Qur’an; Sebenarnya, itulah ruh dari nasihat-nasihat Al-Qur’an!
Pendek kata, hak-hak yang didefinisikan di dalam Al-Qur’an merupakan titik awal, tanpa ayat atau hadits yang menyatakan bahwa itu tidak dapat ditingkatkan.
Apabila kita gagal melihat ruh Al-Qur’an, kita telah gagal untuk memBACAnya dengan benar, dan karenanya tersandung dengan makna harfiah dari ayat-ayatnya serta gagal untuk mengenal pesan sebenarnya.
Kemudian, dengan persepsi sempit ini, kita mengklaim bahwa Al-Qur’an sudah kedaluarsa dan tidak sejalan dengan jaman sekarang!
Menafsirkan ayat-ayat yang mengklaim bahwa membebaskan seorang budak merupakan ibadat terbesar – dengan mengingat bahwa perbudakan merupakan praktek adat dalam komunitas itu – karena ‘Islam menyetujui perbudakan’ hanyalah pemutarbalikan kebenaran yang didorong oleh motif-motif yang tersembunyi.
Mengklaim Islam sebagai agama yang memaksa dan menindas merupakan hal yang sangat tidak adil dan merupakan representasi yang jelas mengenai kegagalan untuk memahami ruh Al-Qur’an. Islam tidak menerima bentuk pemaksaan apapun, bahkan memperingatkan Rasulnya, “Kamu bukanlah penguasa atas mereka.”
Demokrasi dalam arti luasnya hanya terkandung di dalam prinsip-prinsip Islam, karena Al-Qur’an tidak menerapkan bentuk paksaan apapun kepada siapa pun.
Al-Qur’an hanya membuat anjuran-anjuran agar hidup orang-orang bisa berbahagia dan tenteram. Ia memberitahu mereka bahwa siapa yang melaksanakan anjuran-anjuran ini akan beruntung, sedangkan mereka yang tidak melaksanakannya akan mendatangkan kerugian yang tidak dapat ditebus.
Menurut ruh agama Islam, terlepas dari anjuran-anjuran ini, baik individu maupun pemerintah manapun tidak berhak untuk memaksakannya kepada siapa pun. Setiap orang bertanggungjawab untuk mengevaluasi anjuran-anjuran ini dengan logika dan kecerdasannya sendiri, untuk bertindak tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari siapa pun, serta menghadapi akibatnya sendiri.
Penilaian yang tidak benar oleh orang yang jahil atau tak peduli karena keliru membaca ruh Al-Qur’an tidak mengikat siapa pun. Di sisi lain, menjauh dari Islam dan Al-Qur’an karena kesalahpahaman ini tidak bisa dijadikan alasan.
Tanggungjawab untuk membaca Al-Qur’an dan mempelajari agama Islam terletak di pundak masing-masing individu. Jalan untuk mempelajari Islam adalah melalui Al-Qur’an, bukan melalui perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan para ‘Muslim’. Oleh karena itu, akibat dari penafsiran yang keliru terhadap Islam hanya mengikat individu yang bersangkutan.
Jadi, jika Al-Qur’an telah menjadikan kaum pria dan wanita mengenal potensi kekhalifahan mereka dan mengajari mereka cara memenuhi tuntutannya, dan memberitahu mereka mengenai kondisi-kondisi kehidupan kekal dan cara terbaik untuk bersiap menghadapinya, maka sudah pasti, membaca dan mengkaji Al-Qur’an dengan benar merupakan salah satu hal yang paling bermanfaat yang bisa dilakukan. Orang yang melakukan hal ini akan meraih manfaatnya; dan orang yang tidak melakukannya, akan menjalani akibat-akibatnya.
Baik yang Esa yang dirujuk dengan nama Allah maupun Rasul Allah, Muhammad (saw), tidak membutuhkan keimanan dan amal kita. Segala sesuatu yang kita lakukan adalah untuk kehidupan kita sendiri, di saat ini dan di masa datang.
Berbahagialah orang-orang yang ‘MEMBACA’ Al-Qur’an dan menjalani hidupnya sesuai dengan tuntunannya...
Ahmed Hulusi
27.9.98