Cetak halaman

Berdirinya Negara Islam & Penulisan "Konstitusi Pertama Di Dunia"

Ketika Guru kita saw tiba di Madinah, keadaan penduduk Madinah sedang sangat bergejolak. Anggota suku Aus hidup sebagai sebuah masyarakat yang terpisah dan mengklaim sebagai penguasa tunggal dari Madinah. Orang-orang Khazraj, di sisi lain, bukan hanya membuat klaim yang sama tetapi juga berusaha mendirikan negara dengan menempatkan Abdullah bin Ubay sebagai kepala negaranya dan mendandani dia dengan hiasan seorang pengusa. Sementara itu, orang-orang Yahudi membentuk sebuah kelompok dan bersikap bermusuhan terhadap setiap orang.

Dalam lingkungan yang kacau seperti itu, Madinah membutuhkan orang luar yang mempunyai kewenangan penuh yang bisa mengambil alih. Kedatangan Guru kita di Madinah sudah sangat ditunggu-tunggu dan diterima dengan baik. Kaum muslimin dari kedua suku telah berkumpul di sekeliling beliau, dan mereka yang non-muslim tidak mempunyai pilihan kecuali mengikuti beliau karena status mereka sebagai minoritas.

Lagi pula, seolah semua itu belum cukup, kaum musyrikin Mekah telah menakut-nakuti seluruh penduduk Madinah dengan ancaman pembunuhan masal, tidak peduli apakah mereka itu musyrik, Yahudi ataupun muslim. Mereka memaksa orang Madinah untuk menyerahkan Rasulullah, dan memperingatkan akan membunuh siapapun yang ridak mematuhi. Dibawah kondisi ini, anggota suku Aus dan Khazraj di Madinah, serta orang-orang Yahudi dan non-muslim lainnya, berkumpul di sekitar Rasulullah dan menjadi sebuah entitas politik dan agamis.

Mengikuti ini, konstutsi tertulis pertama, yang melindungi hak-hak penduduk Madinah dan dapat dianggap sebagai konstitusi pertama dari pandangan dewasa ini, terbentuk. Secara ringkas, Konstitusi Islami pertama itu sebagai berikut:

1. Dokumen ini ditata oleh Muhammad, Rasulullah, untuk orang-orang beriman dan umat muslim dari suku Quraisy dan penduduk Yatsrib (Madinah) yang bergabung dengan mereka, bersekutu dengan mereka, atau akan berperang bersama mereka.

2. Individu-individu yang disebutkan di atas merupakan masyarakat tersendiri (ummah) terpisah dari orang-orang lain.

3-11. Pasal nomor 3 sampai nomor 11: Muhajirin dari suku Quraisy, secara khusus kabilah berikut: Bani Auf, Bani Haris, Bani Saida, Bani Ju'syam, Bani Najjar, Bani Amr bin Auf, Bani Nabit, dan Bani Aus, di antara mereka sendiri, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam membayar uang darah menurut praktek-praktek kebiasaan. Mereka juga akan bergabung dalam menebus tawanan perang menurut prinsip-prinsip keadilan yang sudah dikenal baik di antara kaum mukminin.

12a. Kaum mukminin tidak akan meninggalkan siapapun terbebani oleh tanggung-jawab keuangan yang berat di negara ini. Mereka akan membayar hutang-hutang mereka, baik itu tebusan bagi tawanan atau uang darah, menurut prinsip-prinsip yang dikenal dan masuk akal.

12b. Tidak seorang beriman pun membuat perjanjian yang menentang satu dengan lainnya atau dengan pelindung mereka...

13. Kaum mukminin, baik itu terhadap seorang agresor di antara mereka sendiri, seseorang yang berusaha menciptakan perselisihan di antara mereka, atau individu yang merencanakan perbuatan tidak adil atau tindak kejahatan, meskipun  itu bagian dari dirinya sendiri, meskipun anak dari mereka sendiri, semua secara berjamaah menentang tindakan semacam itu.

14. Tidak seorang pun dari kaum mukminin dibolehkan membunuh sesama mukmin untuk membantu orang yang tidak beriman atau memberikan bantuan kepada orang yang tidak beriman.

15. Perlindungan dan jaminan Allah adalah satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Perlindungan terhadap orang-orang beriman yang terendah sekalipun sama bobotnya dengan putusan untuk mereka semua. Ini karena orang-orang yang beriman, tidak seperti yang lain, adalah pelindung dan sekutu bagi yang lainnya.

16. Di antara orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, tanpa melakukan kezaliman atau membantu orang-orang yang menentang kita, mempunyai hak atas bantuan dan perlindungan kita tanpa mengalami ketidakadilan.

17. Kedamaian itu satu dan sama di antara orang-orang yang beriman. Tidak seorang beriman pun bisa membuat perjanjian damai dalam sebuah perselisihan demi Allah sementara mengecualikan orang-orang beriman lainnya; perjanjian damai semacam itu harus dibuat di antara mereka (orang-orang beriman) berdasarkan prinsip-prinsip umum dan keadilan.

18. Semua unit militer yang berpartisipasi dengan kita dalam perang akan bekerjasama satu sama lainnya.

19. Orang-orang beriman akan menuntut balas untuk darah sesama mukmin di jalan Allah.

20a. Orang-orang beriman yang memiliki belas-kasih adalah yang terbaik dan berada di jalan yang paling benar.

20b. Tidak ada seorang musyrik pun yang bisa mengklaim perlindungan jiwa dan harta milik individu Quraisy, juga tidak bisa mencegah seorang mukmin untuk bersekutu dengan orang Quraisy (yakni, mereka tidak bisa turut campur urusan seorang mukmin mengenai orang Quraisy).

21. Jika terbukti dengan bukti yang kuat bahwa seseorang telah menyebabkan kematian seorang mukmin, dan perwalian dari yang meninggal (yakni, orang yang mencari keadilan) tidak menyetujui pengampunan, maka hukum qiyas berlaku. Dalam hal ini, semua orang beriman berdiri melawan si pelanggar. Namun, tindakan hanya diijinkan terhadap mereka untuk menerapkan prinsip ini.

22. Jika seorang mukmin yang menerima isi dokumen ini dan beriman kepada Allah dan Hari Keputusan, membantu suatu pembunuhan atau memberi mereka perlindungan, pada Hari Keputusan mereka akan mendatangkan kutukan dan murka Allah, dan pada waktu itu tidak akan diterima tebusan uang atau konsesi apapun dari mereka.

23. Apapun yang kalian tidak setujui akan dirujuk kepada Allah dan Muhammad.

24. Orang-orang Yahudi, seperti halnya orang mukmin berkewajiban menutupi biaya perang mereka sendiri selama mereka terlibat dalam pertempuran.

25a. Orang-orang Yahudi dari suku Bani Auf membentuk komunitas bersama orang-orang mukmin. Agama orang Yahudi untuk mereka sendiri, dan agama orang mukmin untuk mereka sendiri. Ini termasuk pelindung-pelindung mereka maupun diri mereka sendiri.

25b. Namun, jika siapapun melakukan tindakan yang tidak adil atau melakukan kejahatan, mereka hanya membahayakan dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

26-27-28-29-30-31-32-33-34. Orang-orang Yahudi dari suku Bani Najjar, Bani Haris, Bani Saibah, Bani Ju'syam, Bani Aus, Bani Salabah, Jafna, Bani Syutaibah, dan suku-suku Salabah, yang mempunyai pelindung di antara orang-orang beriman, akan mempunyai hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani Auf. Namun, jika siapapun di antara mereka melakukan tindakan yang tidak adil, mereka hanya membahayakan diri mereka sendiri dan keluarga mereka. (yakni, suku mereka tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka).

35. Mereka yang mengungsi di antara orang-orang Yahudi (orang Bitana) dianggap sama dengan orang Yahudi sendiri.

36a. Tidak seorang pun dari orang Yahudi yang dibolehkan mengikuti ekspedisi militer (bersama kaum muslimin) tanpa ijin dari Muhammad saw.

36b. Membalas dendam atas cedera tidak dilarang. Jika seseorang membunuh, pada ujungnya, maka keluarganya akan bertanggung jawab untuk itu; jika tidak maka termasuk ketidak-adilan. (Artinya, seseorang yang tidak mematuhi prinsip ini berada dalam posisi tidak adil.) Allah beserta orang-orang yang paling taat terhadap dokumen ini.

37a. Biaya yang dikeluarkan orang Yahudi adalah tanggung-jawab mereka sendiri, dan biaya yang dikeluarkan kaum muslimin adalah tanggung-jawab mereka sendiri dalam peristiwa perang. Sungguh, mereka yang memerangi individu yang disebutkan di dalam dokumen ini akan diperangi bersama oleh mereka (yang disebut di sini). Niat baik dan perilaku yang baik akan menang di antara mereka. Mereka akan mematuhi aturan-aturan ini, dan tidak akan ada tindakan yang bertentangan dengannya.

38. Orang-orang Yahudi akan menanggung biaya selama mereka berperang bersama kaum muslimin.

39. Bagi individu yang disebutkan di dalam dokumen ini, Lembah Yatsrib adalah tempat suci (terlarang) dan tidak boleh diganggu.

40. Seorang yang dilindungi diperlakukan seperti pelindungnya, dan tidak boleh dperlakukan tidak adil atau melakukan kejahatan.

41. Perlindungan tidak diberikan kecuali dengan ijin individu yang berhak memberikan perlindungan.

42. Di antara individu-individu yang disebutkan dalam dokumen ini, setiap kasus pembunuhan dan perselisihan yang timbul harus dirujuk kepada Allah dan Muhammad, Rasulullah saw. Allah beserta orang-orang yang paling patuh dan paling taat kepada dokumen ini.

43. Orang-orang Quraisy dan mereka yang mendukungnya tidak akan diberi perlindungan.

44. Mereka (yakni muslim dan Yahudi) akan bekerjasama melawan orang-orang yang menyerang Yatsrib.

45a. Jika mereka diundang langsung oleh kaum muslimin untuk membuat perjanjian damai atau berpartisipasi di dalamnya, mereka akan melakukannya atau berpartisipasi di dalamnya. Jika mereka (orang Yahudi) menawarkan hal yang sama kepada orang muslim, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana orang-orang beriman, kecuali dalam perkara yang berhubungan dengan agama.

45b. Masing-masing kelompok bertanggungjawab atas wilayahnya sendiri (dalam pertahanan maupun kebutuhan lain).

46. Syarat-syarat yang ditetapkan bagi individu-individu yang disebutkan dalam dokumen ini akan diterapkan dengan ketat dan kepatuhan oleh orang Yahudi Aus, baik kepada para pelindungnya maupun kepada diri mereka sendiri, juga oleh individu-individu yang disebutkan dalam dokumen ini. Mereka akan mematuhi aturan-aturan ini tanpa ragu, dan tidak akan ada tindakan yang bertentangan dengannya. Mereka yang mencari keuntungan dengan curang hanya akan membahayakan dirinya sediri. Allah bersama orang-orang yang paling sempurna mematuhi dokumen ini.

47. Dokumen ini tidak ikut campur antara orang yang berbuat tidak adil atau melakukan tindak kejahatan dengan hukumannya. Barang siapa ikut berperang akan aman, dan barang siapa yang tinggal di Madinah juga akan aman. Kasus-kasus tindakan tidak adil dan tindak kejahatan dikecualikan. Allah dan Muhammad, Rasulullah saw akan menjunjung tinggi perlindungan atas orang yang melestarikan dokumen ini dengan setia dan tekun sepenuhnya.


28 / 48

Ini mungkin menarik buat Anda

Anda bisa mengunduh Buku ini